PEMDUS SUMBER HARAPAN GELAR BINTEK TPK
Bintek TPK( Tim pelaksana kegiatan) di ikuti oleh TPK perkegiatan dan seluruh kepala kampung dan kaur kasi .Bintek di laksanakan tanggal 22 Oktober 2025 di dusun sumber harapan dalam hal ini di hadiri bapak sekdus selaku perwakilan Datuk Rio dan PLD sumber harapan
Sebagai narasumber korcam pelepat Ilir yaitu bapak Muhammad Harry beliou menyampaikan materi tentang PBJ (pengadaan barang dan jasa) sebagai dasar hukum penyampaian materi ini adalah PP 46 tahun 2014.di ubah menjadi PP no 11 tahun 2019. Selanjutnya no 19 tahun 2021.Dan Permendagri no 20 tahun 2018.
Alur dan prinsip pengadaan barang dan jasa di sampaikan oleh narasumber secara gamblang ternyata materi ijin sangat di butuhkan oleh kaur kasi dan tpk banyak hal yang harus di evaluasi dan semua tahapan proses harus di lalui sesuai regulasi dan aturan.
Selanjutnya dasar hukum Tim pelaksana kegiatan UU no 6 tahun 2014,tentang Desa.permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,LKPP no 12 tahun 2019.perbup Bungo no 4 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa.
Pengertian TPK,kapan di bentuknya tpk,siapa saja unsur tpk,apa saja tugas tpk fungsi dan perannya di paparkan secara mendetail sampai pada proses pengadaan barang dan jasa.tanya jawab berlangsung dengan seksama suasana hidup dan semua semngat .
Kegiatan Bintek ini di fasilitasi oleh PLD sumber harapan Alhamdulillah kata beliou semoga dengan Bintek inibsemakin menguatkan SDM TPK,kaur kasi dan semua yang terkait di dalamnya,ucapan trimakasih dari bapak topik selaku kasipem sumber harapan sekaligus ketua panitia pelaksana Bintek TPK.bravo sumber harapan.



Suha mantap 👍🏻👍🏻
BalasHapusSiap pak korcam trimakasih
BalasHapusSemangat terus memdampingi desa
BalasHapusBaik pak korwil trimakasih
HapusTerima kasih atas ilmunya 🙏
BalasHapusSami sami Bu trimakasih untuk pak PD kita
HapusSiap trimaksih pak korwil
BalasHapus